Bagi suku dayak (mualang) dan suku-suku dayak lainnya, ritual pernikahan secara adat merupakan keharusan agar sang pengantin beserta keturunannya terhindar dr murka sang penguasa alam (menurut cerita orang-orang tua dan diakui kebenarannya), namun disisi lain sbg upaya pelestarian adat istiadat budaya yg telah turun menurun mentradisi & mendarah daging dlm segala aspek hidup & kehidupan mereka. Bahasa aslinya : tulah atau kualat jika perkawinan tsb tidak dilaksanakan secara adat. Tulah atau kualat disini mengandung arti mendapat sial atau sandungan bg sang pengantin beserta keturunannya dlm mengarungi kehidupan berumah tangga, misalnya selalu bertengkar, baik dgn pasangannya maupun pihak lain, juga kehidupan perekonomian keluarga selalu mandek, dlsb. Untuk itu diharapkan bg generasi muda dayak agar tidak meninggalkan atau menapikan adat istiadat budayanya yg telah ada sejak nenek moyangnya, marilah bersama-sama kita lestarikan adat istiadat budaya masing-masing suku & saling menghormati, pasti segalanya akan baik adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar